Berjasa untuk Negara, Anak PNS atau PPPK Gugur Dapat Beasiswa Rp120 Juta! Simak Syaratnya

Inilah besaran beasiswa untuk anak PNS atau PPPK yang meninggal dunia (Instagram @taspen)


Bendera Pojok - Negara memberikan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Manfaat JKK ini tidak hanya dirasakan oleh PNS/PPPK yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga ahli warisnya, termasuk anak-anak.

Salah satu bentuk manfaat JKK bagi anak PNS/PPPK yang gugur saat bertugas adalah bantuan beasiswa senilai Rp120 juta.


Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015.

Bantuan beasiswa ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS/PPPK yang gugur dalam menjalankan tugas kedinasan.

Beasiswa ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak mereka.

Besaran Bantuan Beasiswa:


Besaran bantuan beasiswa yang diberikan berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan anak, yaitu:

- SD: Rp45 juta

- SMP: Rp35 juta

- SMA: Rp25 juta


- Diploma/Sarjana: Rp15 juta

Syarat Penerima Bantuan Beasiswa:

Anak PNS/PPPK yang gugur dalam tugas kedinasan berhak atas bantuan beasiswa ini dengan memenuhi beberapa syarat, yaitu:

- Masih sekolah/kuliah


- Usia paling tinggi 25 tahun

- Belum menikah

- Belum bekerja

Penerima Bantuan Beasiswa:


Bantuan beasiswa ini hanya diberikan kepada satu orang anak saja.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan beasiswa ini, PNS/PPPK dapat merujuk pada PP Nomor 70 Tahun 2015 atau menghubungi instansi terkait.(*)
 
 Disclaimer: Temukan berita terkini yang informatif digenggaman Anda dengan ikuti kami di Google News Bendera Pojok!

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak